
Diduga Korupsi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditangkap
0 menit baca
Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MAN.
![]() |
MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Sabtu (13/4/2025) (Foto: Kejaksaan Agung) |
"Penyidik telah menahan empat tersangka yaitu WG, MS, AR dan MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya Abdul Qohar dalam Konferensi Pers, Sabtu (12/4/2025) malam.
Mereka ditangkap terkait dugaan suap pada putusan hakim perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. WG diketahui merupakan Panitera Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara MS dan AR diduga sebagai pemberi suap.
MS dan AR disebut memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada MAN melalui perantara WG. Suap yang diberikan bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit.
Pemberi suap menginginkan agar terdakwa dijatuhi vonis "ontslag van alle recht vervolging". Ini merupakan putusan yang menyatakan perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut dinilai merugikan negara secara signifikan. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Permata Hijau Group seharusnya membayar kerugian negara sebesar Rp937,5 miliar.
Sementara, Wilmar Group seharusnya membayar sebesar Rp11,8 triliun dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2025.
WG ditahan di Rutan KPK, MAN dan MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat mobil mewah merek Ferrari, Nissan, Lexus, dan Mercedes Benz. Penyidik juga menyita uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.(*)