Delapan Tersangka Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk di Kaltim
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sindikat narkoba internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim. Penangkapan para tersangka tersebut berlangsung di Samarinda dan Balikpapan pada 26 April 2025.
“Kami bersama Polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba. Total ada 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Mayoritas sabu yang disita, sebanyak 33 kilogram, berasal dari Malinau Kalimantan Utara dan diamankan di wilayah Samarinda.
Sementara, dua kilogram sabu asal Padang, Sumatra Barat, dan 0,9 kilogram asal Pontianak Kalimantan Barat diamankan di Balikpapan. Ganja sebanyak 500 gram yang diamankan di Samarinda dikirim dari Medan Sumatra Utara.
"Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Kami akan terus melakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba ini hingga ke akarnya,” kata Eko.(*)