
Dedi Mulyadi Larang Keras Ada Penggalangan Dana di Jalan Raya Termasuk Untuk Pembangunan Tempat Ibadah
0 menit baca
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang praktik penggalangan dana di jalan raya, termasuk yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah, karena mengganggu ketertiban umum.
"Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan," katanya dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Dia menilai kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan. Hal demikian, seperti penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan di tengah jalan.
Dia menekankan pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisasi dalam menggalang dana.
Sebagai bentuk dukungan pada pembangunan Masjid Al-Abror di Sukabumi itu, Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan Rp30 juta.
Dia mengharapkan bantuan tersebut dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut
"Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua," ujarnya.
Dia menyoroti persoalan sampah di sungai di Desa Cisande tersebut.
Ia menyebut bahwa membuang sampah ke sungai sebagai tindakan yang merusak lingkungan dan perbuatan dosa.
"Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini," ujarnya.
Dedi juga mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung nilai-nilai gotong royong.
Ia mengharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian solusi terhadap persoalan lingkungan dan sosial.
"Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban," katanya.(*)