Cara Cek Tilang ETLE Lewat HP, Akses etle-pmj.id
Masyarakat dapat cek ETLE PMJ atau e-tilang untuk memastikan kendaraan terkena tilang elektronik. kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan ETLE PMJ, petugas tidak perlu turun langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE PMJ, sehingga penindakan lebih efektif dan efisien.
Sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan dan mencocokkan data dengan informasi di database kepolisian. Surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah sesuai data yang terdaftar.
Fitur baru ini juga akan memberi pemberitahuan kepada pengendara melalui aplikasi WhatsApp. Cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara melalui laman resmi https://etle-pmj.id/ melaluli gawai.
Cara Cek ETLE PMJ atau E-tilang
1. Buka laman resmii ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
2. Klik menu "Cek Data";
3. Masukan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
4. Pastikan data yang diisi sudah benar.
5. Lalu, pilih “Cek Data” Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”
6. Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
Waktu dan lokasi pelanggaran Status pelanggaran Jenis kendaraan
Jika kendaraan melanggar, harus segera membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Pembayaran tepat waktu mencegah sanksi tambahan dan memastikan kendaraan sah digunakan, tanpa perlu menghentikan langsung.(*)