Jumat, 16 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

BPOM Ajak Masyarakat Terapkan “Ceklik” Saat Beli Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “ceklik” sebelum membeli produk pangan olahan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kehalalan makanan.

BPOM Ajak Masyarakat Terapkan “Ceklik” Saat Beli Makanan

“Ceklik” berarti cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk. Menurut Elin, kebiasaan ini bisa melindungi konsumen dari risiko yang merugikan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan ceklik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan juga cek kadar luar rasanya sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan,” ucap Deputi BPOM, Elin Herlina dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia mengatakan BPOM bersama BPJPH terus melakukan pengawasan secara intensif dan berulang. Namun, pengawasan masyarakat tetap dibutuhkan agar hasilnya lebih maksimal.

Elin meminta warga aktif mengecek informasi produk sebelum dikonsumsi. Ia berharap prinsip “ceklik” menjadi budaya sehari-hari di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan sembilan produk makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Hal itu disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pada jumpa pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Berikut sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi oleh BPJPH beserta negara asalnya:

* Corniche Fluffy Jelly (Filipina)

* Corniche Marshmallow Apple Teddy (Filipina)

* ChompChomp Car Mallow (Tiongkok)

* ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok)

* ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok)

* Hakiki Gelatin

* Larbee TYL Marshmallow (Tiongkok)

* AAA Marshmallow (Tiongkok)

* Sweetime Marshmallow (Tiongkok)(*)


Hide Ads Show Ads