
BPJS Kesehatan Jamin Operasi Sesar Ditanggung JKN
0 menit baca
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan bedah sesar (operasi sesar) bagi ibu hamil sepenuhnya dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Minggu (13/4/2025).
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa biaya persalinan sesar tidak dijamin oleh JKN. "Itu hoaks. BPJS Kesehatan selalu menanggung tindakan persalinan, baik secara bedah sesar ataupun normal, selama peserta mengikuti prosedur yang tepat," ujar Ali Ghufron.
Namun, ia menegaskan bahwa layanan ini hanya berlaku apabila ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter. Dirinya juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan sangat mempercayai informasi medis yang diberikan oleh dokter.
"Artinya, tidak tergantung apakah seseorang melakukan pemeriksaan kehamilan atau tidak,” tuturnya. Meski demikian, BPJS Kesehatan mendorong semua peserta JKN untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, mengingat tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Salah satu alasan pentingnya pemeriksaan kehamilan adalah untuk mengantisipasi komplikasi seperti cephalopelvic disproportion (CPD) atau diskomposional panggul, di mana ukuran kepala janin tidak sesuai dengan ukuran panggul ibu, sehingga menyulitkan proses persalinan.
"Dengan pemeriksaan kehamilan, kita bisa menghindari komplikasi dan kondisi seperti diskomposional panggul," ujarnya menjelaskan. Ia juga menekankan bahwa ibu hamil yang menjadi peserta JKN perlu menjalani pemeriksaan rutin, karena hal tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mengakses layanan, peserta JKN diharuskan memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tidak ada tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan ibu hamil juga tidak boleh terdaftar sebagai anak dari kartu keluarga (KK) sebelumnya.
Pemeriksaan kehamilan pertama kali dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.
Dengan penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat menghilangkan keraguan masyarakat. Terutama terkait akses layanan persalinan bagi ibu hamil yang terdaftar dalam Program JKN.(*)