Bekasi Pastikan Tidak Ada Kompensasi Penggusuran Bangunan Liar
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pastikan tidak ada kompensasi terhadap pemilik bangunan liar (bangli) di wilayahnya yang telah digusur. Pasalnya pemilik bangunan liar telah menyelahi aturan yang berlaku sehingga Pemkab Bekasi tidak berkewajiban mengeluarkan ganti rugi.
![]() |
Pemkab Bekasi tengah gencar melakukan penggusuran sejumlah bangunan liar di wilayah mereka. (Foto: Pemkab Bekasi) |
"Tidak ada, kalau begitu saya menyalahi aspek hukum. Yang melanggar kan yang memiliki bangunan liar, bukan pemerintah," kata dia, kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Pihaknya juga menegaskan kegiatan pembongkaran bangunan liar itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta telah melewati sejumlah prosedur sebelum proses eksekusi.
"Kalau kita sudah sesuai undang-undang, dari perda (peraturan daerah) hingga peraturan pemerintah. Sudah ada aturan untuk menertibkan ini," kata dia.
Sebelum menggusur, Pemkab Bekasi juga telah mengeluarkan himbauan hingga teguran terhadap pemilik bangli. Agar para pemilik mau membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut.
Ade mengaku selain mengganggu ketertiban umum, bangunan-bangunan liar tersebut kerap menjadi penyebab kemacetan lalu lintas. Serta mengganggu pasokan air persawahan hingga penyebab bencana banjir.
Penertiban bangli juga akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Yakni dengan melibatkan tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Kabupaten dengan bantuan aparatur per wilayah setempat.
Dia menaksir sedikitnya ada 120 titik yang menjadi fokus utama operasi penertiban ini. Dengan estimasi lebih dari 1.000 unit bangli yang berdiri baik di simpul kemacetan, sarana publik maupun bantaran sungai.
"Total ada sekitar 120 titik. Kalau semisal satu titik itu ada 100 bangunan liar, bisa mencapai ribuan lah secara keseluruhan," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(*)