
Begini Dasar Hukum Taspen Hentikan Hak Pensiunan PNS
0 menit baca
Masyarakat Indonesia khususnya pensiunan PNS, ramai memperbincangkan pernyataan PT Taspen. Yakni, terkait kebijakan Taspen yang menghentikan penyaluran hak pensiun untuk janda ataupun duda pensiunan.
Melansir laman Taspen.co.id, simak dua kondisi hingga dasar hukum kebijakan penghentian penyaluran hak pensiun janda duda pensiunan PNS. Taspen mengatakan, janda ataupun duda pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima pensiun bulanan apabila menikah atau meninggal dunia.
Dalam pengumuman Taspen tersebut dijelaskan, hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan. Yakni, bagi para pensiunan PNS serta ahli warisnya, seperti janda atau duda.
Berdasarkan aturan kebijakan yang disampaikan Taspen, terdapat dua kondisi utama yang menyebabkan penghentian pembayaran bulanan pensiunanan PNS. Berikut penjelasannya:
1. Janda atuapun Duda Pensiunan PNS Menikah Kembali
Taspen menjelaskan, jika seorang janda atau duda penerima pensiun memutuskan untuk menikah kembali, maka hak pensiun dihentikan. Hal ini dikarenakan pensiun yang diberikan bertujuan untuk membantu mereka yang kehilangan pasangan akibat wafatnya seorang PNS.
2. Janda ataupun Duda Pensiunan PNS Meninggal Dunia
Hak pensiun juga akan dihentikan apabila janda atau duda pensiunan PNS tersebut wafat. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang berhak meneruskan penerimaan pensiun tersebut.
Kecuali, dalam kasus tertentu di mana ada anak yang masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun. Maka, hak pembayaran bulanan pensiunan PNS bisa dilanjutkan.
2. Dasar Hukum Kebijakan Penghentian Pembayaran Bulanan Pensiunan PNS
Taspen mengungkapkan, kebijakan penghentian hak pensiun ini bukanlah hal baru. Karena, hal itu telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pensiun PNS.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan baik dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu, memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak.
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi dana pensiun. Jika seorang janda atau duda menikah kembali, maka ia memiliki sumber penghidupan baru.(*)