Breaking News :
Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah

Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah dan masuk sebagai wajib pajak di provinsi itu.
Foto ilustrasi

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Kamis, mengatakan program ini diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.

"Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," katanya.

Dia menjelaskan pembebasan dimaksud diberlakukan ketika kendaraan bermotor dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemilik kendaraan cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Program ini mulai berlaku 9 April hingga 30 Juni 2025 dengan tambahan stimulus yakni memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.

"Kendaraan pelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat," katanya.

Fajar mengatakan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan mulai dari perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

"Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah," ucapnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. "Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat," kata dia.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar