Breaking News :
WEB UTAMA
Balon Udara Jatuh dan Tersangkut di Kabel Listrik Kebumen

Balon Udara Jatuh dan Tersangkut di Kabel Listrik Kebumen

Polres Kebumen kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan bahaya serius, termasuk kebakaran dan gangguan listrik.
Balon Udara Jatuh dan Tersangkut di Kabel Listrik Kebumen

Peringatan ini disampaikan setelah sebuah balon udara jatuh dan tersangkut di kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, pada Selasa (1/4/2025), sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden yang terjadi di depan SDN Jatimalang tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran, namun tetap dianggap membahayakan.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, tindakan ini dilarang dan dapat dikenai sanksi berat.

"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.

Untuk menghindari potensi bahaya, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen langsung dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi. Beruntung, kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh.

Polres Kebumen terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara liar. Petugas juga secara aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas ini demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar