
Artis Sekar Arum Widara Diringkus Polisi Akibat Menjadi Pengedar Uang Palsu
0 menit baca
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis Sekar Arum Widara (41) alias SAW, karena menjadi pengedar uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.
"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, " kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Teddy mengatakan kejadian berawal saat pelaku yang juga mantan artis kolosal melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.
Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya.
Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir.
Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.
Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ujarnya.
Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)