
Waduh Bisa Begini, Sekitar 10 Perusahaan di Jateng Nyicil THR
0 menit baca
Sekitar 10 perusahaan di Jawa Tengah telah menyatakan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dengan cara dicicil. Hal itu menjadi buah hasil pengawasan melalui Posko Aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Kamis (27/3/2025).
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyebut, total ada 91 perusahaan yang dilaporkan oleh buruh. Sementara, jumlah buruh yang melaporkan ada 144 orang.
"Satu perusahaan aduannya bisa 2-3 orang. Jumlah aduan lebih banyak dibanding yang diadukan(perusahaannya)," ujarnya.
Ia merinci, yang diadukan paling banyak adalah perusahaan bidang manufaktur sebanyak 77 perusahaan. Kemudian, bidang klinik 3 perusahaan, dan bidang pendidikan 4 perusahaan.
Dari hasil pengawasan juga ditemukan perusahaan yang menyatakan terlambat membayar THR, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Grup yang baru akan membayar setelah aset-asetnya terjual. Selain itu, ada juga 5 perusahaan yang berpotensi tidak membayarkan THR.
"Aduan semua kita tindak lanjuti. Urutannya ada nota pemeriksaan pertama, kedua, teguran lisan, sanksi administrasi dan seterusnya," katanya.
Untuk diketahui, posko aduan THR masih beroperasi hingga kini. Posko ini dibuka sejak 11 Maret 2025 dan berakhir pada 11 April 2025 mendatang.(*)