Breaking News :
WEB UTAMA
UU TNI Diketok, Berikut Pasal-Pasal Perubahan Setelah Revisi

UU TNI Diketok, Berikut Pasal-Pasal Perubahan Setelah Revisi

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan UU TNI dilakukan lewat Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

UU TNI Diketok, Intip Pasal-Pasal Perubahan Setelah Revisi

Poin apa saja yang berubah dalam UU TNI tersebut? Simak jawabannya di artikel ini. Pengesahan RUU TNI ini, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui?. Untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPP PDIP ini menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sontak, para anggota DPR kompak menjawab setuju. "Setuju," ucap peserta rapat parpurna dan lanjut diketuk palu oleh Puan.

Berikut poin-poin pasal perubahan dalam UU TNI yang disahkan DPR hari ini:

1. Jabatan Sipil

Perubahan Jabatan Sipil terdapat pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI terdahulu, menyebutkan jabatan yang dapat diisi prajurit TNI.

Pada Pasal 47 yang lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri. Atau, pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada UU TNI baru, poin itu diubah. Sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud seperti membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional. Kemudian, kesekretariatan negara dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme. Selanjutnya, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

2. Usia Pensiun TNI

TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. Usia Pensiun TNI Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, usia pensiun TNI diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Hal tersebut, tertuang dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru. 

Yakni, mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. 

Lalu, perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. 

Dan, dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan. Yakni, ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai Pasal 53 Ayat (4) dalam UU TNI. 

3. Tugas Pokok TNI 

Tugas Pokok TNI, terdapat penambahan poin dalam UU TNI baru. Hal ini, tertuang dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. 

Pada Pasal 7 Ayat (15) menambahkan, tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Pada ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi, menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar