Breaking News :
WEB UTAMA
Teror Terhadap Jurnalis Tempo: KKJ Indonesia Desak Perlindungan LPSK

Teror Terhadap Jurnalis Tempo: KKJ Indonesia Desak Perlindungan LPSK

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan di Indonesia. 
Teror Terhadap Jurnalis Tempo/(ilustrasi/@pixabay)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan serangkaian aksi teror yang menimpa Tempo, mulai dari pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga, bangkai tikus dengan kepala terpenggal, hingga peretasan situs dan perusakan kendaraan pribadi. 

Aksi-aksi ini jelas merupakan bentuk ancaman yang semakin mengkhawatirkan kebebasan pers dan hak asasi jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.

KKJ Indonesia pun segera mengadukan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. 

Pertemuan yang digelar pada Rabu (26/3/2025) dihadiri oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dan Susilaningtias beserta staf ahli. 

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menjelaskan kronologi teror yang menimpa jurnalis Tempo dan media, termasuk doxing yang menyebarkan data pribadi jurnalis berinisial FCR serta serangan narasi negatif menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Erick Tanjung menekankan bahwa tindakan teror seperti pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga melemahkan upaya penyampaian informasi untuk kepentingan publik. 

Ia mengingatkan bahwa jurnalis merupakan garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan bahwa perlindungan negara harus segera hadir untuk menjaga keamanan mereka. 

Selain itu, LBH Pers juga menyampaikan bahwa serangan siber berupa doxing telah merembet hingga ke keluarga jurnalis, sehingga dampaknya dirasakan secara luas.

Dalam pertemuan tersebut, KKJ Indonesia menyatakan langkah hukum yang telah diambil dengan mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan aksi teror kepada Bareskrim Polri. 

LPSK pun diharapkan segera melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat bagi para korban. 

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat. 

Selain itu, mekanisme respons cepat yang melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga disiapkan untuk memberikan pengamanan fisik, hak prosedural, hingga relokasi apabila diperlukan.

Ancaman teror seperti yang dialami Tempo harus segera ditindaklanjuti agar Indonesia tetap menjadi negara yang mendukung kebebasan berekspresi dan pers. 

Melalui sinergi antara lembaga negara dan organisasi pendukung, diharapkan para jurnalis dapat bekerja dengan aman dan optimal dalam menjalankan tugasnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar