Breaking News :
WEB UTAMA
Terlantarkan Keluarha Oknum Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara

Terlantarkan Keluarha Oknum Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut oknum Kepala SDN di wilayah Kecamatan Jeringik dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Kepala sekolah berinisial M tersebut dituntut atas perkara penelantaran keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto.

Sidang perkara ini sempat tertunda beberapa kali karena saksi korban yang juga adalah istri oknum kepala sekolah tersebut sedang dalam keadaan sakit. Sidang berkali-kali ditunda hingga korban meninggal dunia.

"Klien kami keberatan, sebab dituntut dua tahun empat bulan pidana. Apalagi saksi korban meninggal, sehingga secara hukum semestinya tidak ada tuntutan. Karena saat sidang hanya dikuatkan dengan dua saksi, itupun saksi yang tidak mengetahui dan melihat secara langsung," kata Penasehat Hukum terdakwa M, Sutrisno.

Ia mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis. Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut dirasa terlalu berat.

"Kami akan membantah dakwaan penelantaran. Sebab menurutnya, batas penelantaran adalah tiga tahun. Padahal pada 2022 atau 2023 lalu terdakwa pernah menemani aksi korban belanja. Fakta ini menurutnya bisa membatalkan dugaan adanya penelantaran," jelasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menyatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada M dinilainya sudah sesuai dengan Pasal 49 huruf a Undang-undang PKDRT, yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun penjara.

"Untuk tuntutan kepada terdakwa M yaitu dua tahun empat bulan. Menurut kami kami itu wajar, karena ancaman dalam perkara ini yaitu 3 tahun penjara,” ujarnya. Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan tuntutan kepada terdakwa tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa saksi korban mengahadapi situasi yang rumit hingga jatuh sakit dan meninggal dunia.

“Meskipun saksi korban tidak ada atau meninggal dunia, kan sudah pernah disumpah di berita acara pemeriksaan di penyidik Polres. Jadi bisa diajukan dan di mata hukum juga diperbolehkan untuk dijadikan pembuktian. Dalam kasus ini, penelantaran yang dilakukan terdakwa M yaitu sejak 2021, karena di tahun itu terdakwa sudah pulang ke orang tuanya. Dan sampai sekarang pun saat istrinya meninggal, anaknya juga tinggal bersama orang tua saksi korban, bahkan terdakwa tidak datang atau melayat ke rumah saksi korban,” terangnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar