Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Caranya
Tradisi bagi-bagi uang kertas baru biasanya dilakukan saat Lebaran. Untuk itu, Anda harus menukarkan uang di bank.(3/3/25).
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi), Rabu (19/2/2025).
Program ini akan meminimalisir antrean panjang di bank untuk menukar uang.
Anda harus mendaftar di platform resmi BI, karena penukaran telah berlangsung pada 3-27 Maret 2025. BI telah menyediakan tiga jenis layanan penukaran uang, yaitu:
1. Penukaran uang keliling reguler yang dilakukan di tempat-tempat ibadah.
2. Layanan Penukaran uang bersama perbankan.
3. Layanan Penukaran uang tematik.
Langkah terakhir yang paling penting. Jangan lupa untuk melakukan daftar tukar uang baru di kas keliling BI:
• Akses https://pintar.bi.go.id.
• Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
• Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
• Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
• Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
• Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
• Setelah proses registrasi selesai, kamu bakal dapat bukti pemesanan.
Selain penukaran uang bisa dilakuakn di BI. Anda juga bisa melakukannya di bank, sebagai berikut:
• Kunjungi kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang.
• Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin menukar uang.
• Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
• Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.
• Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku.
• Setelah transaksi selesai, kamu bakal menerima uang baru sesuai dengan nominal yang telah ditukarkan.
Walaupun hanya sebatas penukaran uang dan terlihat sangat mudah dilakukan. Nyatanya tidak seperti itu, Anda harus mematuhi beberapa syarat di bawah ini:
• Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
• Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.
• Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
• Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Serta disusun searah, dan dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak.
• Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
• Petugas akan melakukan penukaran selama uang yang diberikan masih dapat diidentifikasi keasliannya.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain.
• Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Selain syarat penukaran uang di kas keliling. Ada pun ketentuan uang rupiah yang bisa ditukarkan, sebagai berikut:
• Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.
• Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.
• Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan
• Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
• Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.(*)