
Tasikmalaya Memanas : Seorang Camat Disangkakan Berulah, Bawaslu Sebut Dugaan Pelanggaran Netralitas Sudah Diteruskan ke BKN
0 menit baca
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Ciawi direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melanggar kode etik ASN.(25/3/25).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, menjelaskan dugaan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Sudah kami register, kemudian kami rekomendasikan ke BKN. Yang dilanggar adalah netralitas ASN,” katanya, Senin (24/3/2025).
Bawaslu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN ini hanya memproses laporan awal dari Panwascam Ciawi mengenai pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Camat Ciawi.
Sedangkan untuk penanganan laporan awal, mengenai dua kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diundang diklarifikasi juga masih berproses di Bawaslu.
“Intinya direkomendasikan, jadi kalau di Bawaslu yang melanggar Undang-undang Pemilu. Sementara yang melanggar Undang-undang yang lainnya kita diteruskan ke BKN,” pungkasnya.