
Sri Rahayu Sebar Luaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Pasawahan Purwakarta
Sebelum pemaparan terkait perda nomor 5 tahun 2017, Sri Rahayu terlebih dulu menyampaikan program dan visi misi gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kepada warga desa setempat yang mengikuti reses.
Adapun program dan visi misi gubernur Jabar diantaranya tentang Insfratruktur pembangunan, kesehatan, pendidikan, rutilahu, UMKM, penerangan jalan umum dan CCTV dii perkampungan.
Sri Rahayu mengatakan bahwa ada 4 hal yang melatarbelakangi lahirnya Perda pengembangan ekonomi kreatif ini.
“Pertama, Pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera,” ujarnya.
“Kemudian ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja,” lanjut politisi Golkar ini.
Lalu dengan segala potensi ekonomi kreatif Jabar yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas.
Latar belakang terakhir Perda tersebut adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah.
”Tentu saja Perda ini nantinya berfungsi salah satunya untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global,” tandas Sri Rahayu. (*)