BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Sikapi Isu yang Berkembang, Panglima Tegas Sebutkan Prajurit Pensiun Apabila Duduki Jabatan Publik

Sikapi Isu yang Berkembang, Panglima Tegas Sebutkan Prajurit Pensiun Apabila Duduki Jabatan Publik

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. (11/3/25).

Penjelasan ini disampaikan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Panglima TNI menyampaikan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri. "TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar