
Sikapi Isu yang Berkembang, Panglima Tegas Sebutkan Prajurit Pensiun Apabila Duduki Jabatan Publik
0 menit baca
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. (11/3/25).
Penjelasan ini disampaikan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Panglima TNI menyampaikan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri. "TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri…
Penjelasan ini disampaikan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Panglima TNI menyampaikan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri. "TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri…