
Sesuai PP 14/2024, PNS Kriteria Ini Dapat THR
Pemerintah menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 cair. THR 2025 untuk ASN dan pekerja swasta dipastikan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.(9/3/25)
PNS yang memenuhi syarat akan menerima THR sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini memastikan hak mereka terpenuhi berdasarkan kebijakan pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima THR
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS berhak menerima THR. Dalam pasal 3 ayat (2), PNS yang dimaksud mencakup:
1. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induk.
3. PNS penerima uang tunggu.
4. PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Beberapa pihak lain yang berhak menerima THR 2025 dan masih terkait dengan PNS, antara lain:
1. Pensiunan PNS.
2. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.(*)
3. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
4. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami dan anak.
5. Penerima tunjangan cacat bagi PNS.
Namun, ada beberapa PNS yang tidak menerima THR. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa PNS yang tidak mendapat THR meliputi:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.(*)