BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Selama Ramadhan Waktu Jam Kerja PNS Karawang Berubah, Terlambat TPP Pasti Kena Potong

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 yang mulai berlaku per hari ini.(6/3/25).
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang,H. Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa aturan baru ini mengatur jam masuk lebih awal selama bulan ramadhan.
Untuk hari Senin-Kamis: 06.30 – 14.00, dan Jumat: 06.30 – 14.30, jelas Sekda Karawang.
Menurut Asep Aang, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja serta memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN selama Ramadan.
Dengan jam kerja yang lebih pagi, diharapkan pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanp…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar