BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Sangat Prihatin Kasus Linda Majalengka, Pemda dan Kemlu RI Berikan Bantuan Untuk Diselamatkan dari Hukuman Mati


Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan bantuan hukum bagi Linda Yuliana (28), seorang warga Majalengka yang kini ditahan di Ethiopia.
Foto : Linda Yuliana Majakengka

Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka Arif Daryana di Majalengka,mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Oktober 2024.

Ia menyebutkan dari informasi terbaru, pemerintah telah mengambil langkah pendampingan untuk memastikan hak hukum Linda tetap terlindungi.

“Yang jelas informasi ini telah sampai ke pihak berwenang dan pemerintah telah turun tangan untuk memberikan pendampingan,” katanya.

Menurut dia, Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata, sehingga memperkuat indikasi kalau keberangkatan wanita asal Majalengka itu tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran.

“Kami telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda kepada kementerian terkait keberangkatannya bersifat nonprosedural. Namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian tersebut,” katanya.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kata dia, Linda diduga dijebak saat mengantarkan sebuah paket yang ternyata berisi barang terlarang yakni narkotika. Meskipun nonprosedural, Arif menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

“Dalam situasi seperti ini, yang menjadi prioritas adalah perlindungan terhadap warga negara kita, bukan sekadar status keberangkatannya,” katanya.

Sementara itu Ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni menyebutkan sidang lanjutan terkait kasus yang menimpa Linda, kembali ditunda hingga 12 Maret 2025 setelah pengacara yang ditunjuk pemerintah setempat baru hadir dalam persidangan terakhir.

Sebelumnya, kata dia, Linda sudah menjalani enam kali sidang tanpa didampingi pengacara. Bahkan, hakim meminta pekerja migran itu menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman.

“Namun, pihak keluarga dan komunitas kami kesulitan memenuhi permintaan tersebut,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Linda menghadapi ancaman hukuman 25 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya berpotensi bertambah.

Ida menyampaikan selain persoalan hukum, kondisi Linda di Penjara Kaliti, Ethiopia cukup memprihatinkan.

“Linda dalam keadaan sakit, kekurangan makanan, serta minim pakaian. Dia hanya memiliki tiga potong pakaian dan harus bertahan dengan air pompa,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ujar dia, Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda dengan iming-iming pekerjaan sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas. Namun, barang yang dikirim ternyata berisi narkoba dalam bentuk coklat dan sabun.


Lalu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga memastikan bahwa pihaknya terus memantau dan menjamin bantuan untuk Linda Yuliana (28), yakni seorang WNI yang saat ini terancam hukuman mati di Ethiopia karena diduga menyelundupkan narkotika.

Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut.

“Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat ini ditahan dan harus menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.

Menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah lewat sepekan.

Sebaliknya, kata dia, Linda justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.

“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” katanya.

Merespons kejadian tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman pada hari Rabu kemarin, (5/3) mengatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika setelah tanpa sadar membawa tas yang berisi barang terlarang.

Eman mengatakan Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses hukum berlangsung di Ethiopia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka Arif Daryana juga pada Rabu mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendampingan hukum yang layak bagi Linda.(*)
.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar