
Salah Satu Tersangka Asal Sumedang, Habiskan Rekening Milik Korban, Komplotan Pengganjal ATM Dibekuk di Majalengka
0 menit baca
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM. Pelaku berhasil menguras ATM korbannya mencapai Rp9,5 juta.
Korban ialah Dede Elis Metitia (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Sedangkan ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial F dan A, warga Provinsi Lampung.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H, penduduk Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah mendekam dibalik jeruji Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.
Saat itu, sekitar pukul 17.42 WIB, korban hendak mengambil uang di ATM BRI. Sedangkan, dua orang pria tak dikenal sudah berada di dalam ATM itu. Satu orang berada di depan ATM BRI, sedangkan, satu orang lainnya berada di depan ATM Mandiri.
Saat korban akan menarik uang di Mesin ATM. Saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku menyarankan untuk tarik tunai ATM Mandiri, kemudian korban pun mengikuti saran tersangka, meski sempat kesulitan memasukan kartu ATMnya, karena seperti ada yang mengganjal.
"Namun, setelah kartu ATM korban masuk ke Mesin ATM mandiri dan saat korban mengetik PIN posisi salah satu orang laki-laki tersebut masih ada dibelakang korban dan diduga memperhatikan nomor PIN korban," katanya, Senin (24/3/2025).
Setelah korban mengetik nomor PIN, namun uangnya tidak keluar, kemudian, korban tekan cancel. Lalu korban meninggal lokasi menuju ke mesin ATM unit Rajagaluh, setelah dicek kartu ATM sudah terblokir. Ternyata tanpa disadari kartu ATM yang keluar saat itu adalah atas nama orang lain.
"Diduga pelaku mengambil uang dari rekening Dede Elis dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya di Mesin ATM di SPBU Rajagaluh tersebut," ucapnya.
Atas hal tersebut, korban melapor ke Polres Majalengka. Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)