Breaking News :
WEB UTAMA
Sah ! Baleg DPR Setujui RUU Perkoperasian Jadi RUU Inisiatif

Sah ! Baleg DPR Setujui RUU Perkoperasian Jadi RUU Inisiatif

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hob Hasan menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini diputuskannya dalam Rapat Pleno RUU Perkoperasian yang disepakati oleh seluruh Fraksi di Baleg DPR.

Baleg DPR Setujui RUU Perkoperasian Jadi RUU Inisiatif


"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, setuju ya, terima kasih," kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, pada Senin (24/3/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan memaparkan sejumlah poin perubahan RUU Perkoperasian. Ia menjelaskan, RUU Perkoperasian membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib.

"Definisi koperasi modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang ini. Merekonstruksi asas dan tujuan koperasi, pembentukan koperasi mencakup materi terkait bentuk koperasi, baik koperasi primer dan koperasi sekunder serta kerja sama antar koperasi dalam apex koperasi," ucap Sturman.

Sturman menambahkan, RUU Perkoperasian juga mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha. Dimana sektor yang dapat dimasuki oleh koperasi, yakni sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam.

"Usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha dan skala usaha dalam bab usaha diatur bidang usaha yang bisa dimasuki oleh koperasi. Yaitu sektor riil sektor jasa keuangan dan sektor usaha simpan pinjam, semua sektor tersebut dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," ujar Sturman.

Usai RUU Perkoperasian disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada tingkat I di Baleg DPR. Keputusan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR untuk disahkan, sehingga pembahasannya akan dipercepat.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar