
Rincian Jadwal Cair THR PNS, Swasta, dan Buruh
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2025 bagi ASN, karyawan swasta, dan buruh. Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR untuk ASN akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri. Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Bagi karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pemberian THR tujuh hari sebelum Idulfitri. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025.
Besaran THR bagi karyawan swasta yang telah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 ASN yang akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu. "Pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil." ujarnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip Kamis (13/3/2025).(*)