
Proses Verifikasi-Validasi, Simak TPG Guru PNS-PPPK Idulfitri 2025
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen masih melakukan proses verifikasi dan validasi data rekening para guru. Pernyataan tegas Mendikdasmen itu, merespons pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Simak besaran TPG guru PNS dan PPPK jelang Idulfitri 2025 mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dan juga, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
"Transfer langsung pada Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idulfitri dengan gembira. Dan, agar mereka dapat lebih sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," kata Mendikdasmen di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Diketahui, ketentuan tentang TPG guru ASN tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Yakni, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Dalam Pasal 4 ayat (1), dijabarkan bila Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan. Aturan tersebut kembali diperjelas pada Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan:
"Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut TPG guru PNS:
1. Golongan I
Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000
2. Golongan II
Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000-
Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000
3. Golongan III
Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000
Berikut TPG guru PPPK sesuai aturan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
• Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.(*)