Presiden Prabowo : Pengumuman, Pencairan THR Minimal H-7 Lebaran
0 menit baca
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H. Pemberian THR tersebut bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD.
"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025). Presiden juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan untuk memberi…
"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025). Presiden juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan untuk memberi…