Breaking News :
WEB UTAMA
Presiden Prabowo Tegaskan Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, Berikut Tanggapan Legislator

Presiden Prabowo Tegaskan Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, Berikut Tanggapan Legislator

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memenjarakan para koruptor di pulau terpencil. Menurutnya, usulan ini harus dijadikan momen perbaikan sistem lembaga permasyarakatan dan bukan untuk napi koruptor saja.
Foto sebatas ilustrasi

"Kalau kita lihat dari keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan saat ini di 33 Kanwil Pemasyarakatan, terjadi over kapasitas di atas 100 persen. Artinya, kita memang butuh metode menguranginya," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

Ia mengatakan, sebanyak 17 ribu pulau kecil di Indonesia bisa menjadi solusi untuk membangun lapas baru. Tercatat, saat ini warga binaan kasus koruptor menempati posisi kedua tertinggi jumlah napi pidana khusus yang menempati berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia.

"Ada 5.196 warga binaan kasus korupsi di seluruh Indonesia saat ini," katanya. Jumlah ini jauh lebih kecil daripada kasus pembunuhan yang memiliki 5.266 warga binaan.

Bahkan jauh sangat kecil ketimbang kombinasi warga binaan kasus yang berjumlah 122.186. Berdasarkan data-data yang ada, warga binaan yang divonis hukuman mati atau seumur hidup hanya 5 orang, pembunuhan 486, sementara narkotika ada lebih dari 1.100 orang.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya

"Jadi, apa yang disampaikan Pak Presiden adalah bagaimana pengelolaan lembaga pemasyarakatan bisa manusiawi. Termasuk terhadap napi koruptor dan warga binaan lainnya," kata Willy.

"Di Kanwil Aceh misalnya, bisa saja ditambah pembangunan lapas baru di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada, di Sumut bisa dipilih dari 229 pulau. Untuk Jawa misalnya, bisa dibangun di pulau-pulau di Lampung, atau NTB, dan lainnya," ujar Willy.

Legislator Partai NasDem ini lantas menekankan pentingnya prinsip pemasyarakatan dalam penanganan warga binaan, termasuk koruptor. Mengucilkan ke pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan tubuh fisik namun demikian hal ini harus diiringi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.

"Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apapun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani. (Namun) Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan," kata Willy.

Ia juga meminta kementerian teknis untuk segera melakukan kajian komprehensif untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan presiden. "Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, maka semestinya kementerian teknis juga bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya," ujarnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar