BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas

Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas


Gubernur Jakarta, Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO). Ia menyebut akan menindak tegas ASN yang melanggar larangan tersebut.

Pramono Larang ASN Mudik Lebaran Dengan Kendaraan Dinas

“Bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

ASN yang diketahui melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi. Namun demikian, Pramono belum merinci terkait sanksi yang akan diberlakukan.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020, pada Pasal 2 Ayat 4, menjelaskan tentang kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum. Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diberlakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025 mendatang.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar