BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Praktik TPPO Anak Dibawah Umur di Gunung Kemukus Terungkap, Mucikari Ditangkap

Praktik TPPO Anak Dibawah Umur di Gunung Kemukus Terungkap, Mucikari Ditangkap


Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di objek wisata Gunung Kemukus, Sragen. 

Seorang perempuan paruh baya SH (50) diamankan Satreskrim Polres Sragen diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak dibawah umur sebagai pekerjaan seks komersil di Obyek Wisata Gunung Kemukus Sragen

Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga mucikari dari tempat usaha hiburan di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Selasa (11/03/2025) malam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung milik SH (50), warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari.

“Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur," ujar Kapolres Rabu (12/3/2025).

Korban diketahui berinisial NA alias Vio, berusia 15 tahun, asal Boyolali. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Sri Haryani diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” kata Kapolres.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gunung Kemukus Sragen. Dalam kasus itu, korban masih di bawah umur. Kasus tersebut terungkap dari laporan ibu korban ke Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng Kombespol Dwi Subagio saat merilis hasil pengungkapkan TPPO di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025) siang mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas operasi yang dilakukan Tim Polda Jateng di Kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen, pada Jumat (31/1/2025).

Polda menangkap seorang perempuan berinisial S alias T (40) yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK) dengan modus bekerja sebagai pelayan rumah makan. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar