BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Polisi Selidiki Dugaan Pungli THR di Pasar Baru

Polisi Selidiki Dugaan Pungli THR di Pasar Baru


Polsek Majalaya Polresta Bandung tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan oknum Karang Taruna RW 02 Desa Sukamantri.

Anggota Polsek Majalaya sedang menyelidiki dugaan pungli berkedok THR di pasar baru Majalaya. ( Foto : Humas Polresta Bandung )

Mereka diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp100.000 per mobil boks yang mengirimkan atau menurunkan barang di Pasar Baru Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kasus ini pertama kali dilaporkan melalui layanan pengaduan LAPOR PAK KAPOLRESTA pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Majalaya bersama Kanit Intelkam dan tim segera melakukan pengecekan di lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi awal, petugas memastikan bahwa praktik pungli tersebut memang terjadi.

Namun, saat tim kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ditemukan. Hingga kini, petugas berpakaian preman masih melakukan pemantauan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Menurut keterangan para pedagang, pungutan liar ini hanya dikenakan kepada sopir mobil boks yang memasok barang ke pasar. Sejauh ini, belum ada laporan dari pedagang terkait pemungutan serupa.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Warga yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib," ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno. Rabu (5/3/2025).

Polsek Majalaya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan sekitar.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar