
Polsek Borobudur Gagalkan Pesta Miras Berkedok Buka Bersama
0 menit baca
Polsek Borobudur menggagalkan pesta minuman keras(miras) berkedok acara buka puasa bersama yang dilakukan sekelompok remaja. Penangkapan itu dilakukan di sebuah balai ekonomi desa (balkondes) di Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa(25/3/2025) malam.
“Dalam kegiatan tersebut kami berhasil menangkap 54 remaja dari berbagai desa di Kecamatan Borobudur dan dari kecamatan lainnya di Kabupaten Magelang. Kami juga amankan 32 unit sepeda motor yang digunakan mereka,” kata Kapolsek Borobudur, AKP Marsodik, Rabu(26/3/2025).
Marsodik mengatakan, penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan buka bersama oleh alumni sebuah SMP di wilayah Borobudur. Namun, acara tersebut disalahgunakan untuk pesta minum minuman keras dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Para peserta buka puasa bersama tersebut akhirnya digiring ke Mapolsek Borobudur dan didata. Dari para pelaku, petugas mengamankan 32 unit sepeda motor dan 12 botol air mineral kosong yang digunakan untuk menyimpan miras.
Keesokan harinya, 54 remaja tersebut diminta kembali ke Mapolsek Borobudur untuk diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan. Selain itu, masing-masing orangtua mereka juga didatangkan ke kantor polisi.
Marsodik menambahkan, dalam penangkapan tersebut, tidak ditemukan adanya senjata tajam. Sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku boleh dibawa pulang kembali, dengan syarat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan dan kelengkapan teknis kendaraan.
"Kegiatan atau hal kriminal lainnya, seperti perkelahian, juga tidak ditemukan. Kami sebagai kepolisian bersama masyarakat dan TNI mengantisipasi karena saat ini bulan puasa," ujarnya.