BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Polri Tetapkan Eks Kapolres Ndaga sebagai Tersangka Asusila

Polri Tetapkan Eks Kapolres Ndaga sebagai Tersangka Asusila


Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. 

Foto saat di giring Divisi Propam Polri

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka FWLS ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, kata Trunoyudo, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

“Bersangkutan juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Kita masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud,” kata Trunoyudo. 

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. AKBP Fajar akan diproses secara pidana dan etik. 

"Kasus tersebut akan ditindak tegas. Baik secara pidana maupun etik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepad wartawan usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/03/2025). 

AKBP Fajar terjerat kasus pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba. Sikap tegas Kapolri akan disampaikan secepatnya. 

"Hari ini mungkin akan dirilis. Ya secepatnya," tegas Kapolri. 

Sebelumnya dalam keterangan pers Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan AKBP Fajar melakukan pelecehan. Ada empat orang perempuan jadi korban pelecehan seksual, tiga orang diantaranya adalah anak dibawah umur. 

Hal itu berdasarkan hasil  pemeriksaan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan melalui kode etik oleh Wabpeof. 

"Telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Adapun usia korban pelecehan seksual kategori anak adalah berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Polisi sudah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia juga terat kasus narkoba dan penyebaran  video porno anak ke internet. 

Selain itu Kapolri telah mencopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. AKBP Fajar di tahan di Bareskrim Polri. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar