Polres Subang Tahan Tersangka Kasus Pertambangan Tanpa Izin
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolres Subang, Selasa (11/3/2025).
Kapolres Subang mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial JLY (55), telah menjalankan aktivitas tambang ilegal, selama tiga bulan.
"Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin, pada 26 Januari 2025 lalu," ungkap AKBP Ariek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKBP Ariek, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektar, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.
"Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator, dan menjual material tambang dengan harga Rp 230-300 ribu per rit," terangnya.
Petugas juga, selain mengamankan tersangka, juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi.
Tersangka dijerat Pasal 158, dan atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Subang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal, yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami tak segan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih kegiatan yang dilakukan tersangka, tak hanya merugikan negara, juga merugikan lingkungan," pungkas Kapolres.(*)