Polres Subang Tahan Tersangka Kasus Pertambangan Tanpa Izin
0 menit baca
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolres Subang, Selasa (11/3/2025).Kapolres Subang mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial JLY (55), telah menjalankan aktivitas tambang ilegal, selama tiga bulan."Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin, pada 26 Januari 2025 lalu," ungkap AKBP Ariek.Berdasarkan hasil…
Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolres Subang, Selasa (11/3/2025).Kapolres Subang mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial JLY (55), telah menjalankan aktivitas tambang ilegal, selama tiga bulan."Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin, pada 26 Januari 2025 lalu," ungkap AKBP Ariek.Berdasarkan hasil…