
Polres Subang Amankan Empat Tersangka Pencuri Handphone
0 menit baca
Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone, yang terjadi di depan Kantor Pemda Subang, yang terjadi pada (20/3/2025) lalu.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, dalam kasus tersebut, Polres Subang, berhasil meringkus empat tersangka. Sementara satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran atau DPO.
"Para pelaku menjalankan aksinya, dengan modus operandi berantai, di mana barang curian berpindah tangan, sebelum akhirnya dijual," ungkap AKBP Ariek.
Selain mengamankan keempat tersangka, lanjut Kapokres, Polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit Samsung A05, yang dicuri dari korban.
"Dari tangan keempat tersangka, kami berhasil menyita satu buah iphone dan satu buah handphon," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata AKBP Ariek, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Keempat tersangka di ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKBP Ariek.
Kapolres Subang menegaskan, komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.