Breaking News :
WEB UTAMA
Waduh Ada PHK Massal, 60 Ribu Buruh Terancam Tak Dapat THR

Waduh Ada PHK Massal, 60 Ribu Buruh Terancam Tak Dapat THR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap 60 ribu buruh dari 50 perusahaan termasuk di dalamnya buruh Sritex dipastikan tidak mendapatkan haknya berupa THR.

Foto ilustrasi Demo Buruh

Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI dalam dua bulan pertama tahun 2025, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat signifikan. Adapun faktor penyebab PHK terhadap buruh karena dinyatakan pailit, kebijakan efesiensi dan relokasi pabrik ke China dan Jepang.

“Berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa terdapat 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian buruh mendapatkan pesangon dan THR,” kata Said Iqbal, Minggu (16/3/2025).

Said mengklaim, berdasarkan laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah bisa dipastikan puluhan ribu buruh Sritex tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.

“Janji manis pemerintah (Menaker) yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 sebuah kebohongan publik, bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex,” ujarnya.

Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

“Pemerintah jangan hanya fokus pada Sritex, Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex, Pemerintah harus segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” tegasnya.

Said mengklaim, munculnya kasus intimidasi berupa ancaman penculikan pada sejumlah eks buruh Sritex yang di PHK, mengakibatkan para buruh yang terkena PHK takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum pada Posko Orange KSPI dan Partai Buruh.

“Jika benar ada intimidasi pada buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," tegasnya.

KSPI mencatat 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari sampai dengan Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha hitam tersebut.

Masih ada 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari dan Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara.

Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar