
Penyelundupan Ribuan Butir Ektasi dari Malaysia Terbongkar
Polres Tangerang Selatan membongkar penyundupan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari Malaysia. Selain meringkus dua pria berinisial RH dan FY, polisi juga mengamankan 9.200 ekstasi dan mobil SUV B1485 JKC.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan RH dan FY diringkus saat akan melakukan transaksi narkotika di unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita 9.200 butir ekstasi terbaik dari Malaysia.(14/3/25)
Menurutnya, pengungkapan narkotika jaringan internasional ini masih dalam pengembangan. Karena, selain tersangka RH dan FY, pihaknya juga menetapkan dua tersangka DPO yang saat ini berada di luar negeri.
“Dua tersangka DPO itu berinisial EI dan UN. Keduanya berada di luar negeri dan ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap lebih dalam,” ujar Pardiman, Kamis (13/3/2025).
Dia membeberkan saat polisi menangkap RH, hanya didapati barang bukti enam butir ekstasi. Setelah didalami, ternyata barang haram tersebut tersimpan pada sebuah rumah elit di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Dari pengakuan RH, menangkap FY di rumahnya kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti 9.200 butir ekstasi berikut kendaraan SUV B1485 JKC yang dijadikan pelaku untuk operasional transaksi narkotika,” kata Pardiman.
Pardiman menerangkan bahwa jenis ekstasi impor asal Malaysia ini bewarna biru dengan logi CBF dan warna hijau berlogo Rolex adalah narkoba terbaik. Barang haram itu akan diedarkan kedua pelaku diwilayah Pulau Jawa dan Sulawesi.
Tersangka menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)