BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Pengusaha Muda Pemanipulasi Takaran Minyakita di Karawang Ditangkap

Pengusaha Muda Pemanipulasi Takaran Minyakita di Karawang Ditangkap


Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial SEW, 44, selaku direktur PT Artha Eka Global di wilayah Karawang, Jawa Barat. Pelaku memanipulasi takaran volume Minyakita.

Pengusaha Manipulasi Takaran Minyakita di Karawang Ditangkap

"Kami menangkap SEW hari ini (Jumat, 14 Maret 2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Tamansari Mahogany Apartment, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku terkait mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudis Wibisana, Jumat, 14 Maret 2025.

Yudis menjelaskan, pelaku SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita, minyak Djernih kepada pelaku lainnya berinisial AW, yang telah ditangkap sebelumnya di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global Asia penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik ke TKP di Rajeg, serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW," ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.

Yudis menuturkan, jika SEW pun menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih, dari hasil penjualan pelaku AW.

"Selain menerima royalti dari pengunaan lisensi, SEW juga serta menjual dan mengedarkan Minyakita dan Djernih dengan mengurangi volumenya," katanya.

Yudis menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku SEW terkait kasus manipulasi takaran volume Minyakita,dilasir dari metrotvnes.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu melakukan pengurangan volume di setiap kemasan 1 liter sebanyak 220-300 mililiter.

"Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam hal ini 1 kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau 1 liter itu berkurang 220-300 mililiter. Dan dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Wiwin menuturkan, pihaknya pun menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal untuk melakukan manipulasi takaran minyakita itu. Pihaknya pun menyita sebanyak 13 ton minyak curah dari lokasi pabrik tersebut.

"Jadi memang pelaku AN aktor intelektualnya. Pelaku AN ini membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas minyakita tiap harinya sekitar 7 sampai 8 ton," katanya.

Wiwin menjelaskan, jika AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan beraksi, dengan keuntungan yang diterimanya tiap bulan mencapai puluhan juta rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya dari Januari sampai dengan Maret, kurang lebih 3 bulan. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta," jelasnya.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dibelinya dari salah satu perusahaan PT Artha Eka Global. Pelaku mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

"Jadi selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan dari pengecekan ini pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 Undang- Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan pasal 120 ayat 1 di mana ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar