Breaking News :
Pengumuman: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jelang Hari Raya Idulfitri, ASN Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi

Pengumuman: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jelang Hari Raya Idulfitri, ASN Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi

Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan neoptisme atau KKN.(21/3/25)
Foto : Menteri PANRB Rini Widyantini



Larangan ini termasuk pengendalian dan pecegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri yang dirayakan beberapa pekan lagi. Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu. “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu kemarin (19/03/2025).

Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

PELITA KARAWANG
PELITA KARAWANG
... subscribers • ... videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar