
Pemkot Surabaya Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, liburan atau kepentingan pribadi lainnya. Larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Ikhsan mengatakan larangan itu berlaku untuk seluruh pejabat dan pegawai. Jenis kendaraan yang dilarang adalah roda dua maupun roda empat. “Larangan berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April,” kata Ikhsan Jumat (28/03/2025).
Untuk memperkuat larangan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025. Pemkot juga menetapkan lokasi parkir semua kendaraan dinas selama liburan.
Pemkot Surabaya mewajibkan kendaraan dinas roda empat dikumpulkan pada 27 Maret, antara pukul 12.00 -17.00 WIB di empat lokasi parkir. Lokasi parkir itu adalah di Parkiran Balai Kota Bagian Dalam, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan 7, Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan 5.
“Kendaraan dinas dapat diambil kembali Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00-12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan,” kata Ikhsan.
Selain itu, pada 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.
Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan lainya. Aturan lain yang diberlakukan adalah soal kondisi baterai kendaraan listrik roda empat. “Kondisi beterai minimal 75 persen,” kata Sekda Ikhsan.(*)