BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Pemkot Cimahi Larang Sekolah Studi Tour ke Luar Kota


Pemerintah Kota Cimahi melarang sekolah mengadakan studi tour ke luar kota dan mendorong kegiatan wisata edukatif di dalam wilayah Cimahi. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan saat masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya.


Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa kota tersebut memiliki sejumlah destinasi edukatif yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah.
Pemkot Cimahi Larang Sekolah Studi Tour ke Luar Kota

“Sekolah sebaiknya mengadakan studi tour di dalam kota saja. Di Cimahi terdapat banyak tempat wisata edukatif yang bisa dimanfaatkan tanpa harus bepergian jauh,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang studi tour ke luar provinsi demi keselamatan siswa.

“Mengingat banyaknya kasus kecelakaan yang menimpa rombongan sekolah, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama,” kata Ngatiyana.

Ia menambahkan, larangan tersebut juga bertujuan mengurangi beban finansial orang tua siswa.

“Selain menghindari biaya tambahan bagi orang tua, yang paling penting adalah keselamatan anak-anak,” jelasnya.

Ngatiyana mengimbau sekolah-sekolah di Cimahi untuk memanfaatkan destinasi lokal sebagai alternatif wisata edukasi bagi siswa.

“Banyak tempat di Kota Cimahi yang bisa memberikan pengalaman edukatif bagi siswa,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah yang tetap mengadakan studi tour ke luar kota akan dikenakan sanksi.

“Tentu akan ada sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan ini,” tegasnya.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar