BREAKING NEWS :
Pemerintahan DKI Bakal Tindak Tegas Premanisme Dalam Pengumpulan THR, Lalu di Kabupaten Karawang Jika Anda Oknum Melakukannya? ini Jawaban Pemkab

Pemerintahan DKI Bakal Tindak Tegas Premanisme Dalam Pengumpulan THR, Lalu di Kabupaten Karawang Jika Anda Oknum Melakukannya? ini Jawaban Pemkab

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara tegas menolak segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno atau bekenya Bang Doel, menyebut tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

Foto : Wakil Gubernur DKI Jakarta

"Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Rano, dikutip dari keterangan tertulis, pada Minggu kemarin, (16/3/2025).

Bang Doel menambahkan bahwa tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan merupakan hal yang wajar. Bahkan hal tersebut diketahui sudah lama terjadi.

Ia menyebut, apabila pengurus RW mengumpulkan THR dari warga secara sukarela, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Namun, jika terdapat indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan membenarkan hal tersebut.

Lebih lanjut, Bang Doel mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang. Ia juga mengharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, sebuah unggahan mengenai surat edaran yang meminta THR. Dalam surat edaran itu, oknum RW di Tambora, Jakarta Barat meminta THR sebesar Rp1 juta pada pengusaha setempat.

Lalu Pemkab Karawang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan agar pengurus LSM/Ormas di daerahnya tidak meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana, di Karawang, Sabtu kemarin menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan, tidak disebutkan keuangan ormas bersumber dari perusahaan.

Sesuai ketentuan itu disebutkan, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum maupun dari APBD dan APBN.

"Jadi kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah ya, celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah," katanya.

Atas hal tersebut, Sujana mengimbau agar tidak ada Ormas/LSM di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan-perusahaan pada momentum menjelang lebaran tahun ini.

Ia mengingatkan agar para pengurus Ormas/LSM bisa saling mengingatkan untuk tidak meminta sumbangan THR ke perusahaan. Sebab dikhawatirkan itu akan menjadi persoalan, apalagi jika dikaitkan dengan iklim investasi.
Sesuai dengan catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, hingga kini di Karawang terdapat sekitar 350 Ormas/LSM yang berbadan hukum.

"Ada 350-an Ormas/LSM di Karawang. Itu yang berbadan hukum ya. Kemungkinan dalam waktu ke depan bisa bertambah, karena banyak Ormas yang berkantor pusat di Jakarta membentuk kepengurusan di daerah-daerah," katanya.

Sementara itu, sebelumnya beredar di media sosial terkait dengan surat salah satu Ormas di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan.

Dalam surat dengan kop atas nama ormas tersebut ditujukan kepada para pengusaha di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.

"Sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ingin mengajukan kompensasi tahunan/Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Klari dan sekitarnya untuk membantu lancarnya kegiatan operasional kami," demikian poin dari isi surat tersebut.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
WEB UTAMA
BREAKING SPORT NEWS _________________________________________________

    IKLAN
    IKLAN