Breaking News :
WEB UTAMA
Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Lama Beralih ke Elektronik, Ini Salah Satu Risiko Jika Belum Diperbarui

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Lama Beralih ke Elektronik, Ini Salah Satu Risiko Jika Belum Diperbarui

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah.  

Foto ilustrasi sertifikat elektronik

“Sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1961-1997 berpotensi rawan diserobot karena tidak dilengkapi dengan peta kadastral. Peta kadastral berfungsi untuk menunjukkan batas kepemilikan tanah secara jelas sehingga menghindari sengketa lahan,” ujar Harison, Jumat (21/3/2025).

Ia mengatakan, proses alih media sertifikat tanah dari analog ke elektronik dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan terdekat. Apabila tidak ada perubahan luas atau kepemilikan, proses ini gratis dan tidak memerlukan pengukuran ulang. 

Bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya mengalami perubahan luas, BPN akan melakukan pengukuran ulang sebelum penerbitan sertifikat elektronik. “Jika luas tanah berbeda dari sertifikat lama, maka perlu dilakukan pencocokan dan penyesuaian data,” ujar Harison, menjelaskan.  

Ia menambahkan, proses alih media ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat selama data kepemilikan sudah lengkap. Jika semua dokumen tersedia, prosesnya bisa selesai dalam tiga hari atau bahkan lebih cepat.

Ia menyarankan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama untuk memastikan keberadaan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak. Harison menjelaskan dokumen ini penting untuk membuktikan kepemilikan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.  

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengurus alih media sertifikat tanah guna memastikan keamanan hak kepemilikan mereka. Dengan sistem elektronik, data kepemilikan tanah tercatat dengan lebih aman dan dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan.

Lalu Ketua Bidang X Infrastruktur, Properti, dan Perhubungan BPP HIPMI, Syarif Hasan, menekankan pentingnya pembaruan sertifikat tanah lama. Ia menyoroti sertifikat yang terbit antara tahun 1961-1997 karena berpotensi rawan penyerobotan.  

"Sertifikat lama tidak dilengkapi dengan peta kadastral, sehingga sangat penting untuk dilakukan pembaruan. Pembaruan ini diperlukan agar kepemilikan tanah lebih terjamin secara hukum,” ujar Syarif, Jumat (21/3/2025).

Syarif juga membagikan pengalaman pribadinya dalam melakukan pembaruan data sertifikat tanah. Ia pernah mengurus peningkatan data sertifikat tanah yang terbit pada era 1980-an di wilayah Tangerang.  

"Pada tahun 1980, wilayah itu masih tercatat sebagai bagian dari Jawa Barat. Pemekaran wilayah menjadi salah satu faktor yang membuat pembaruan data sangat penting dilakukan,” ucap Syarif, menjelaskan. 

Menurutnya, proses pembaruan sertifikat tanah yang ia lakukan tergolong mudah dan tidak menemui kendala berarti. "Namun, jika ada pengukuran ulang dari BPN, tentu ada biaya yang perlu diantisipasi," kata Syarif.

Ia menambahkan dalam beberapa kasus, pembaruan data sertifikat dapat menyebabkan sedikit perubahan luas tanah. Misalnya, ada lahan yang digunakan untuk saluran air sehingga luasnya berkurang. 

Syarif juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pihak terkait selama proses pembaruan berlangsung. Ia menyebut koordinasi dengan RT dan RW setempat menjadi bagian dari tanggung jawab pemilik tanah.  

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data sertifikat guna menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Selain itu, pembaruan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. (*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar