
Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya 19 April 2025
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, dilaksanakan tanggal 19 April 2025. Dengan waktu tersisa, KPU akan memaksimalkan upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, upaya dilakukan adalah melalui media sosial. Selain itu, KPU juga memaksimalkan peran PPK dan PPS tingkat desa.
"Aktivitas masyarakat di media sosial tinggi. Akan kita manfaatkan ini. Selain menggerakkan PPK dan PPS," katanya, Selasa (11/3/2025).
Setelah PSU, KPU akan melakukan perhitungan suara, kemudian hasilnya dilaporkan ke KPU RI. Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi ini.
"Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya akan berpengaruh terhadap suksesnya PSU," pungkas Ami.