
Paska PHK, BPJS Cairkan JHT RIbuan Karyawan Danbi
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya perjuangan ribuan karyawan pabrik bulu mata PT Danbi Internasional Garut yang terkena dampak PHK oleh kurator perusahaan setempat mendapatkan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo mengatakan, bahwa pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah menjadi hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami bersama Pemkab Garut dan unsur terkait lainnya mempercepat proses pencairannya agar ke 2070 orang karyawan yang terkena PHK bisa menerima haknya maksimal 5 hari sebelum lebaran,"katanya, di Garut, Minggu (16/3/2025).
Ia menyampaikan, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau Jamiman Hari Tua (JHT) bagi 2070 karyawan yang terkena PHK tersebut sebesar Rp.45 miliar.
"Proses pencairan JHT bagi karyawan yang terdampak PHK ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, dan kami berharap seluruh tenaga kerja baik disektor informal maupun non formal bisa terlayani oleh BPJS Ketenagakerjaan ini,"jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa lembaganya juga memiliki program pelatihan kerja yang bekerjasama dengan Pemkab Garut dalam hal ini dengan Balai Latihan Kerja yang diperuntukan bagi karyawan yang terdampak PHK.
"Semua pembiayaan pelatihannya ditanggung oleh kami,"tutupnya.(*)