
Selamat Buat Ojol, Ini Syarat Dapat BHR 2025
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR wajib diberikan perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi yang terdaftar resmi. Pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik digital.
Untuk menerima BHR, pengemudi Gojek harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka harus aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu serta memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi.
Selain itu, mitra pengemudi tidak boleh melakukan pelanggaran serius dan harus mendapatkan penilaian positif dari pelanggan. Pengemudi yang memenuhi syarat akan menerima BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka. Pencairan BHR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, menyambut baik kebijakan ini. Namun, ia menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait status kemitraan pengemudi ojol dalam menentukan skema pemberian BHR.