
Melanggar Pasti Kena Sanksi: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegas Melarang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran
0 menit baca
Pemkot Bekasi melarang penggunaan mobil atau kendaraan dinas dipergunakan untuk mudik lebaran. (18/3/25).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat memimpin rapat koordinasi dengan jajaranya, Senin (17/3/2025).
Soal larangan tersebut, pihaknya mengintruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengeluarkan surat edaran. Yang isinya tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
"Saya intruksikan agar BKPSDM segera membuat surat erdara larangan pengggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Dan saya berharap aturan ini bisa ditaati seluruh aparatur Pemkot Bekasi," kata dia, Senin kemarin,(17/3/2025).
Menurutnya, kendaraan atau mobil dinas hanya berfungsi untuk keperluan operasional kedinasan. Sehingga sudah sepatutnya kendaraan atau mobil dinas tidak digunakan untuk mudik.
"Kendaraan dinas itu digunakan untuk operasional, menunjang kinerja. Jadi tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar itu termasuk mudik," kata dia.
Ia juga menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Yang mana sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.
"Yang jelas setiap pelanggaran terhadap aturan akan ada sanksinya. Soal itu nanti menjadi ranah BKPSDM untuk menentukan sanksi apa yang akan diterima pihak yang melanggar," kata dia.(*)