Breaking News :
WEB UTAMA
Mau Masuk PKN STAN 2025? Penuhi Syarat Ini

Mau Masuk PKN STAN 2025? Penuhi Syarat Ini

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit para siswa. Persaingan masuknya pun dikenal cukup ketat setiap tahun.  

Mau Masuk PKN STAN 2025? Penuhi Syarat Ini

Apakah kalian berminat masuk PKN STAN 2025? Jika iya, simak seluruh syarat yang harus dipenuhi peserta. Pada 2024, PKN STAN menjadi sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak. 

Tercatat sebanyak 38.355 pelamar mendaftar untuk bisa berkuliah di kampus ini. Selain pendaftar terbanyak, PKN STAN juga dikenal sebagai sekolah kedinasan yang memiliki beberapa syarat yang ketat. 

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, berikut persyaratan masuk STAN 2025:

1. Lulusan 2 tahun sebelumnya atau calon lulusan tahun ini SMA/MA/SMK/MAK/Paket C dan sederajat.

2. Usia maksimal pada tanggal tahun pendaftaran adalah 21 tahun dan minimal 14 tahun.

3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

4. Bagi pria tidak bertato atau mempunyai bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat.

5. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain di area telinga lebih dari satu pasang.

6. Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama pendidikan.

7. Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.

Syarat khusus bagi calon mahasiswa ADEM :

1. Bagi peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat harus memiliki surat keterangan SMA atau sederajat dari Provinsi Papua dan Papua Barat, serta memiliki orang tua yang lahir di kota/kabupaten afirmasi yang dibuktikan dengan KTP.

2. Bagi peserta non-ADEM harus sudah menyelesaikan pendidikan SD-SMP-SMA atau sederajat serta memiliki orang tua yang lahir di kota/kabupaten afirmasi yang dibuktikan dengan KTP.

Syarat khusus Jalur Pembibitan :

1. Berdomisili di kota/kabupaten pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan KTP atau KK.

2. Memiliki orang tua yang lahir di kota/kabupaten daerah yang melaksanakan pembibitan, dibuktikan dengan KTP. 

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar