
Marak Pekerja Jakarta Adukan THR ke Disnaker Tangerang
0 menit baca
Sejumlah pekerja yang berasal dari perusahaan berdomisili di Jakarta melayangkan aduan kepada Dinas Ketenagakeraan (Disnaker) Kota Tangerang. Hal itu dikarenakan tempat mereka bekerja tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah sesuai aturan.
"Banyak pegawai dari Jakarta membuat aduan soal THR yang tidak diberikan perusahaannya. Bukan tahun ini saja, tetapi sejak tahun-tahun sebelumnya, dan itu tidak bisa kita tindaklanjuti," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu (26/3/2025).
Ia menyebut jumlah aduan dari para pekerja yang mengadukan soal pemberian THR meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, Disnaker Kota Tangerang sebanyak 24 aduan.
"Dari 24 pengaduan itu tercatat dari delapan perusahaan. Jadi, dari satu perusahaan itu ada yang mengadukan sampai empat atau lebih dari lima orang," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Ujang, dari delapan perusahaan tersebut, lima di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara tiga lainnya belum. Ini dikarenakan ketiga perusahaan tersebut lokasinya berada di Jakarta.
"Tempat domisili perusahaan itu adanya di Jakarta, dan itu bukan kewenangan dari kita. Namun, lima perusahaan teradu yang berdomisili di Kota Tangerang sudah kita selesaikan, kita sudah validasi dan verifikasi," kata dia.
Menurut Ujang, jenis pengaduannya pun beragam, mulai dari penundaan, dicicil, hingga tidak dibayarkan. Hasil tindak lanjut, ada yang memang akan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan.
"Tetapi kalau pun nanti kita sampai akhir pelaksanaan tidak ada (perusahaan itu membandel, red), penyelesaian berada di ranah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten. Disnaker Kota Tangerang hanya sebatas melaporkan ke provinsi untuk memberikan penindakan," katanya menjelaskan.
Terkait sanksi, lanjutnya, perusahaan yang tidak taat aturan soal pemberian THR itu bisa dicabut perizinan usahanya. Kendati demikian, itu banyak tahapannya, ada sanksi administrasi atau sanksi ke ranah hukum.
Ujang menambahkan, pihaknya membuka Posko Pengaduan THR sejak 16 Maret dan akan berakhir tanggal 27 Maret 2025. "Tahun ini meningkat tiga kali lipat, karena tahun 2024 lalu hanya delapan pengaduan," ujarnya.(*)